Bangunan Liar di Bantaran Kali Baru akan Dibongkar
access_time Senin, 29 Februari 2016 21:22 WIB
remove_red_eye 3390
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Sebagian dari pemilik 108 bangunan liar di bantaran Kali Baru, RW 01 dan 07, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, sudah membongkar sendiri bangunan mereka. Sisanya, sekitar 88 bangunan lagi masih diberi kesempatan hingga Sabtu (12/3).
Makanya bila setelah tenggat belum juga dibongkar, akan kita bongkar paksa
Setelahnya, akan dilakukan penertiban terhadap bangunan yang belum dibongkar.
Kali Baru Barat di Jl Dr Saharjo DikerukCamat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, seluruh bangunan liar di bantaran Kali Baru harus dibongkar karena keberadaannya melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepada pemilik, pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) 3 dan diberi batas waktu untuk bongkar sendiri hingga 12 Maret mendatang.
"Dari 108 bangunan, masih ada 88 bangunan yang belum dibongkar. Makanya bila setelah tenggat belum juga dibongkar, akan kita bongkar paksa," ujarnya, Senin (29/2).
Ia berharap, Sudin Tata Air dan Sudin Bina Marga Jakarta Timur segera turut andil. Setidaknya pascapenertiban ada tindak lanjut agar lahan tidak kembali ditempati PKL.